Perhiasan Emas Wajib dikeluarkan Zakat ? Konsultasi Yuk !!

Biasanya, seseorang memiliki perhiasan dengan berbagai tujuan salah satunya untuk mempercantik diri ataupun untuk investasi. Alasannya perhiasan merupakan β€œtabungan” yang mudah didapat dan juga memiliki risiko yang ringan sehingga tidak sedikit memilih perhiasan sebagai salah satu sarana investasi.

Namun, ternyata belum banyak yang mengetahui bahwa ternyata perhiasan wajib dikeluarkan zakatnya. Mengapa demikian? Karena perhiasan merupakan keperluan yang lebih dari kebutuhan yang ada.

Bagi sobat yang mempunyai perhiasan atau logam mulia dan sudah mencapai haul serta nishabnya jangan lupa untuk di zakatkan yah..!!

Zakat, Infak dan Sedekah melalui Lazismu Pematangsiantar:

Donasi online :
πŸ“ Aplikasi LINK AJA : Tap LINK AJA BERBAGl a.n Lazismu Pematangsiantar
πŸ“ Website : https://lazismusiantar.org/program-donasi/

REKENING LAZISMU
πŸ“ Bank Sumut Syariah 660 030 100 226 55
A.n Lazismu Pematangsiantar

REKENING ZAKAT
πŸ“ Bank Syariah Indonesia 202 012 121 4
A.n Zakat Lazismu Pematangsiantar

REKENING INFAK
πŸ“ Bank Sumut Syariah 660 023 000 104 15
A.n Infak Sedekah Lazismu Siantar
πŸ“ Bank Syariah Indonesia 710 219 354 1
A.n Infak Sedekah Lazismu Siantar

Konsultasi Zakat & Konfirmasi Donasi melalui : WA/Telegram 0857 677 721 19
___________________________________________
Fanpage #LazismuPematangsiantar
IG @lazismusiantar
E-mail : [email protected]

#lazismu
#Zakat#Infaq#Sedekah#AksiBersamaUntukSesama
#ZakatHebat#zakattumbuhbermanfaat#memberiuntuknegeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *